FAHAM ALBISYRIYAH - Yaitu pengikut Bisyr bin al-Mu'tamir, ia termasuk ulama Mu'tazilah yang terkemuka dan dialah yang mengada-adakan pendapat tentang tawallud (yaitu efek-efek sekunder) dan bersikap ekstrim dalam hal itu.
Abu Sahl Bishr b. al-Mu‘tamir al-Hilali was born in Baghdad, al-Kufa or al-Basra. The date of his birth is unknown but he died at an advanced ...
Dia berbeda pendapat dengan yang lainnya dalam enam masalah:
1. Dia berpendapat bahwa warna, rasa, bau, dan perepsi indra lainnya semuanya, baik pendengaran maupun penglihatan bisa timbul dari perbuatan hamba jika sebab-sebabnya berasal dari perbuatannya.
Dia
mengambil pendapat ini dari para naturalis, hanya saja mereka tidak membedakan
antara efek yang timbul (sekunder) dengan yang melakukan langsung dengan qudrah
(kuasa),
bahkan mungkin mereka tidak menetapkan adanya qudrah berdasarkan metode
ahli ilmu kalam, dan bahwa potensi berbuat dan potensi emosi bukanlah qudrah
(kuasa) yang ditetapkan oleh ahli ilmu kalam.
2. Pendapatnya bahwa istitha'ah (kemampuan) adalah keselamatan tubuh, kesehatan anggota tubuh dan membersihkannya dari kelemahan-kelemahan.
Dan ia berkata aku tidak mengatakan bahwa ia berbuat
dengannya (istitha'ah) pada kali pertama mau pun yang kedua, akan tetapi aku
mengatakan bahwa manusia itu berbuat dan perbuatan itu tidak terjadi kecuali
pada kali yang kedua.
3. Pendapatnya bahwa Allah Ta'ala Maha Kuasa mengazab anak-anak, jika Dia melakukan itu maka Dia telah zalim terhadapnya.
Hanya saja
tidak menganggap baik mengatakan bahwa hal itu merupakan hak-Nya, tetapi
dikatakan jika Dia melakukan itu, maka berarti anak-anak itu pelaku maksiat yang
melakukan suatu maksiat dan berhak dihukum. Ini merupakan ucapan yang
bertentangan.
4. Al-Ka'bi menceritakan darinya bahwa ia berkata bahwa iradah (kehendak) Allah Ta'ala itu adalah satu perbuatan dari perbuatan-perbuatannya.
Dan, iradah itu berdasarkan dua aspek: yaitu, sifat
dzatiyyah (esensial) dan sifat fi'il (perbuatan).
Adapun sifat dzat maksudnya
adalah bahwa Allah Ta'ala masih tetap berkehendak atas segala perbuatan-Nya dan
segala ketaatan dari hamba-hamba-Nya, karena sesungguhnya Dia Maha Bijaksana,
dan tidaklah boleh Dzat Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui suatu
kemaslahatan dan kebaikan kemudian tidak menghendakinya.
Sedangkan sifat fi'il
jika yang dimaksudkan dengannya itu perbuatan-Nya pada saat Dia menciptakannya,
maka itu adalah penciptaannya dan hal itu sebelum penciptaan, karena sesuatu
yang dengannya terjadi sesuatu yang lain tidak mungkin ada bersamaan dengannya.
Namun, jika yang dimaksud dengan iradah itu adalah perbuatan hamba-hamba-Nya
maka ia adalah perintah melakukannya.
5. Dia berpendapat bahwa di sisi Allah terdapat luthf (sifat lembut) yang jika diberikannya niscaya berimanlah semua yang ada di bumi dengan benar yang dengannya mereka berhak mendapatkan pahala sebagaimana berhaknya mereka mendapatkannya, bahkan lebih banyak jika mereka beriman tanpa hal (luthf) itu.
Menurutnya bahwa tidak wajib bagi Allah melakukan hal itu dan
menjaga yang lebih bermaslahat, karena ada batas kemaslahatan yang kuasa Allah
lakukan. Tidaklah ada suatu yang lebih baik, kecuali ada yang lebih lagi di
atasnya.
Kewajiban Allah hanyalah membekali hamba dengan qudrah (kuasa) dan
istitha'ah (kemampuan) dengan dakwah dan risalah (mengutus rasul) dan pemberi
peringatan. Sebelum turunya wahyu, hamba-hamba harus mengenal Allah Ta'ala
dengan perantara berpikir dan mencari dalil dari ayat-ayat-Nya di alam ini.
Jika
ia sudah menjadi seorang mukallaf (baligh dan berakal), ia tidak butuh lagi pada
dua perasaan yang berlawanan, karena keduanya bukan dari Allah, melainkan dari
setan.
Pikiran pertama yang muncul tidaklah didahului oleh setan yang
menimbulkan keraguan padanya. Jika didahului maka pendapatnya tentang setan sama
dengan pendapatnya dalam hal ini.
6. Dia berkata bahwa siapa yang bertaubat dari dosa besar kemudian ia kembali melakukannya, maka ia kembali berhak mendapatkan hukuman dosa yang pertama karena taubatnya diterima dengan syarat tidak ia ulangi.
Sumber: al-Milal wa an-Nihal, Muhammad bin Abdul Karim asy-Syahrastani
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia