-->

Pengertian Al-Hajru dan Macam Orang Yang Terkena dengannya


Pengertian Al-Hajru dan Macam Orang Yang Terkena dengannya

Apa itu Al-Hajru?


Alhajru adalah bentuk ketentuan yang melarang seseorang untuk mengelola hartanya atau kekayaannya karena yang bersangkutan masih kecil, atau gila, atau akalnya tidak sempurna, atau bangkrut.
Alhajru ini disyariatkan dalam Islam, ini bisa dilihat dari firman Allah Ta'ala,

"Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang berada dalam kekuasaan kalian) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (An-Nisa': 5).

Hukum Al-Hajru ini juga ditegaskan dengan perbuatan Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam ketika beliau melarang Muadz bin Jabal mengelola hartanya yang habis ludes karena hutang. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menual harta Muadz bin Jabal dan melunasi semua hutangnya dan hasil penjualannya hingga tidak tersisa sedikit pun untuk Muadz bin Jabal. (Diriwayatkan Ad-Daruquthni dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).

Orang-orang Yang Terkena Al-Hajru


Lalu, siapa-siapa sajakah yang terkena atau dikenakan Al-Hajru? Berikut ini adalah beberapa ketentuan dari orang-orang yang terkena Al-Hajru adalah sebgai berikut:

1. Anak kecil

Anak kecil yang belum lagi mencapai usia baligh, tidak boleh mengelola hartanya kecuali dengan izin kedua orang tuanya, atau pengurusnya jika ia anak yatim. Al-hajru ini diterapkan kepada anak tersebut hingga ia mencapai usia baligh dengan ketentuan pada saat usia baligh tersebut akalnya normal, artinya tidak ada yang tidak beres dengan akalnya yang menyebabkan dia tidak mampu mengelola hartanya.

Jika ia anak yatim yang mendapatkan wasiat, maka al-hajru diterapkan kepadanya hingga ia berakal sehat setelah baligh, karena Allah Ta'ala telah berfirman,

"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin, kemudian jika menurut pendapat kalian mereka telah cerdas (pandai memlihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya." (An-Nisa': 6).

2. Safih

Golongan orang kedua yang terkena al-hajru adalah orang-orang yang kerjanya menghambur-hamburkan uang atau hartanya untuk memuaskan nafsu syahwatnya, atau bisa juga orang yang tidak mengelola uangnya dengan baik disebabkan ia tidak mengetahui kemaslahatan atau kebaikan dirinya (safih).

Orang-orang seperti ini dikenakan alhajru berdasarkan permintaan ahli warisnya, sehingga dia tidak boleh lagi bertindak atas hartanya, tidak boleh menghibahkannya, atau melakukan jual beli.

Seandainya orang tersebut berbuat sesuatu terhadap hartanya, misal menghibahkan sebagian hartanya kepada orang lain, maka ketentuannya sebagai berikut:

  • Tindakannya tersebut tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan, jika orang itu melakukan tindakannya tersebut setelah diberlakukan al-hajru terhadapnya.
  • Namun jika tindakannya itu dilakukan sebelum ia terkena al-hajru harus dilaksanakan.


3. Orang Gila

Orang gila atau orang yang akalnya tidak sehat dan pengetahuannya lemah. Ia dikenakan al-hajru dan seluruh pengelolaan keuangan olehnya tidak bisa diterapkan hingga normal dan akalnya sempurna, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

"Pena diangkat dari tiga orang; orang gila yang betul-betul gila di akalnya hingga normal kembali, atau orang tidur hingga bangun, atau anak kecil hingga bermimpi (mencpai usia baligh)." (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud. Hadis ini Shahih).

4. Orang Sakit

Orang sakit, yaitu orang yang menderita sakit yang pada umumnya membuatnya meninggal dunia karenanya. Oleh karena itu, ahli warisnya berhak pemberlakuan al-hajru terhadapnya, kemudian ia dilarang bertindak melebihi kebutuhannya dalam urusan makanan, minuman, pakaian, rumah, dan obat hingga ia sembuh, atau meninggal dunia. (Abu Bakr Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim).

Demikianlah pengertian al-hajru dan macam orang yang terkena dengannya (dikenakan hukum al-hajru), semoga apa yang telah kita uraikan di atas dapat menambah pengetahuan kita tentang hukum-hukum yang terdapat dalam Islam. Terima kasih atas kunjungannya.

Jangan lupa baca juga Aliran Al-Hizb Al-Jumhuri

Related Posts:

Disqus Comments
© 2018 KuNyoba - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger